Wilayah Administratif Pengelolaan di WPP 718
Wilayah perairan Indonesia dibagi menjadi beberapa kawasan pengelolaan perikanan secara nasional oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal tersebut mengingat perairan Negara Republik Indonesia sangat luas dengan karakteristik habitat, dan keanekaragaman hayati setiap kawasan yang sangat bervariasi (Rosalina dkk., 2013). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang WPPNRI adalah perwujudan dari Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan UURI Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. UURI tersebut mengamanatkan bahwa ruang laut perairan nasional dan ZEEI harus dikelola secara lestari, terkendali dan terpantau secara sistematis, karena di dalamnya terkandung sumber daya laut, sumber daya pesisir, sumber daya ikan, dan kawasan konservasinya. Sumber: FAO Major Fishing Area Map 71 of Western Indo-Pacific Ocean Region (FAO, 2003). ...